Apakah Imamah Termasuk Prinsip Dakwah Salafiyah?

 
Apakah Imamah Termasuk Prinsip Dakwah Salafiyah?
Tanya Jawab Bersama Fadhilah Syaikh DR. Shalih bin Sa’ad as-Suhaimi dan Fadhilah Syaikh DR. Ibrahim bin Amir ar-Ruhaili Hafizhahumallah[1]
1. Pertanyaan: Apakah di antara prinsip dakwah salafiyah adalah Imamah (kepemimpinan)?
Syaikh Shalih as-Suhaimi menjawab: Imâmah atau Khilâfah (kekhalifahan), yang pertama kali menjadikannya sebagai prinsip adalah kelompok Rafidhah dan Mu’tazilah. Imâmah itu memang diharapkan, setiap muslim berkeinginan agar kaum muslimin berada di bawah satu bendera dan satu khalifah. Akan tetapi hal ini telah berlalu dari masa Khulafâ` ar-Râsyidîn, bahkan dari keluarnya Abdurrahman ad-Dakhil dari kekhalifahan ‘Abbasiyah. Sejak saat itu hingga sekarang, ulama-ulama kita menyatakan, barangsiapa yang berkuasa di negeri-negeri kaum muslimin atau wilayah mereka, meskipun menang dengan cara kudeta dan dia menegakkan syariat Allah atau mendirikan shalat di tengah mereka, maka wajib untuk membaiat dan mentaatinya, serta diharamkan untuk keluar dari kepemimpinannya, dan tidak disyaratkan harus berupa al-Imâmah al-‘Uzhmâ (kepemimpinan yang luas).
Adapun persangkaan bahwa al-Imâmah al-‘Uzhmâ itu masih ada pada Daulah Utsmaniyah, maka ini tidaklah benar. Daulah Utsmaniyah memiliki banyak kebaikan dan penaklukan (terhadap negeri kafir), akan tetapi Daulah tersebut sama sekali tidak menghukumi kaum muslimin dengan syariat Allah, kecuali dalam negeri mereka sendiri, dan itupun sesuai dengan madzhab Hanafi. Adapun negeri-negeri islam yang lain, maka dikuasai oleh hukum barat. Bahkan, hukum barat telah banyak merajalela pada mayoritas negeri-negeri kaum muslimin, khususnya di negeri Arab, sejak pertengahan atau akhir masa Abbasiyah. Bukankah demikian?? Kejahilan telah menguasai negeri-negeri itu selama berabad-abad lamanya. Dan mereka, Daulah Utsmaniyah, tidak merubah sedikitpun dari kesyirikan yang dilakukan oleh orang-orang dan peribadahan kepada kuburan. Persangkaan bahwa daulah Utsmaniyah adalah al-Imâmah al-‘Uzhmâ dengan segala maknanya yang benar dan diharapkan oleh setiap muslim tidaklah benar.
Kemudian, orang-orang yang sekarang menyeru untuk didirikan atau ditegakkannya al-Imâmah al-‘Uzhmâ, dan meyakininya sebagai salah satu prinsip agama –kami tegaskan, bahwa Imâmah adalah salah satu kewajiban agama jika disanggupi, dan setiap muslim pasti mengharapkanya–.Akan tetapi, jika imâmah tersebut dijadikan sebagai salah satu rukun Islam, seperti yang diyakini oleh kelompok Rafidhah dan Mu’tazilah, maka hal ini tidak pernah dikatakan oleh seorangpun, kecuali oleh orang-orang yang mengikuti Rafidhah dan Mu’tazilah dari kalangan takfiriyyîn zaman ini. Orang-orang takfiriyûn zaman ini, mereka tidak menuntut dihilangkannya kesyirikan atau syiar-syiar kesyirikan dan kekafiran yang ada di negeri-negeri kaum muslimin, namun mereka hanya menuntut ditegakkanya khilâfah/imâmah.
Engkau mengharap keselamatan, namun enggan meniti jalannya. Sungguh, kapal laut itu tidak akan berlayar di atas daratan
2. Pertanyaan: Bagaimana pendapat anda terhadap seseorang yang menisbatkan dirinya kepada dakwah salafiyah, dia menulis banyak makalah dan memasukkan di dalamnya Imâmah sebagai salah satu prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Apakah ini benar? Dan siapa salaf (pendahulu) kita dalam hal ini? Jazâkumullâh khairan katsîra.
Fadhîlah Syaikh Ibrahim bin ‘Amir Ar-Ruhaili menjawab: Ucapan orang tersebut masih global, apabila maksud (Imâmah) adalah kewajiban untuk mendengar dan taat kepada penguasa, maka tidak diragukan lagi, bahwa ini termasuk salah satu prinsip Ahlus Sunnah yang berlainan dengan kelompok Khawarij dan Mu’tazilah. Dan yang dimaksud dengan prinsip Ahlus Sunnah adalah aqidah Ahlus Sunnah. Apabila maksudnya adalah (kewajiban) untuk mendengar dan taat kepada penguasa, dan bahwasanya Ahlus Sunnah berada di atas manhaj (metode) yang berbeda dengan manhaj para penentangnya, maka ini adalah prinsip mereka (juga).
Imam Ahmad, ketika menyebutkan prinsip-prinsip Ahlus Sunnah, beliau menyebutkan tentang kewajiban untuk mendengar dan taat kepada penguasa. Apabila itu maksudnya, maka ini benar. Akan tetapi, selayaknya untuk diluruskan kata-kata tersebut. Dan apabila maksud dari ungkapan itu bahwa imâmah termasuk salah satu rukun Islam, seperti yang diyakini oleh kelompok Rafidhah dan diikuti oleh Neo Khawarij, yang mana mereka mengatakan bahwa imâmah termasuk salah satu rukun iman, atau bahwasanya al-Hâkimiyyah (berhukum dengan hukum Allah) merupakan salah satu macam tauhid, maka tidak diragukan lagi, bahwa ini termasuk bid’ah yang diada-adakan.
Tidak diragukan, bahwa imâmah adalah suatu kewajiban. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- pernah membantah seorang Rafidhah, ketika dia menyatakan bahwa imâmah termasuk prinsip agama teragung, atau bahwasanya imâmah adalah semulia-mulianya rukun Islam. Hal ini dikarenakan, orang-orang Rafidhah meriwayatkan dalam kitab mereka “al-Kâfi” lima rukun Islam. Kemudian mereka menyebutkan di antaranya adalah imâmah. Di dalam sebagian riwayat mereka dikatakan, rukun (Islam) yang mana yang paling mulia? Maka dijawab: Imâmah. Lalu mereka menukil dan berdusta atas nama imam-imam Ahlul Bait. Apabila ini maksud Imâmah yang dikatakan sebagai salah satu rukun Islam, maka ini tentu tidak benar.
Demikian pula, jika dikatakan bahwa berhukum dengan hukum Allah adalah salah satu macam tauhid yang barangsiapa meninggalkannya maka dia telah meninggalkan tauhid, maka ini tidak benar. Sesungguhnya berhukum dengan hukum Allah adalah wajib dan termasuk bagian dari keumuman ibadah yang wajib, yang diwajibkan kepada penguasa. Ucapan di atas (Imâmah merupakan bagian dari prinsip Ahlus Sunnah) adalah ucapan yang masih global, dan saya selalu menasehatkan kepada orang yang berbicara, khususnya mereka yang menisbatkan dirinya kepada Sunnah, untuk meluruskan ungkapan-ungkapan dan ucapan-ucapannya, sehingga dia selamat dari kesalahpahaman, atau dinisbatkan ucapannya kepada selain yang dia inginkan.
Dan apabila yang berbicara tersebut termasuk orang-orang yang ingin menipu kaum muslimin –dan ini bukanlah metode Ahlus Sunnah-, maka selayaknya untuk disingkap perkaranya, hingga tidak tersamarkan bagi manusia. Ucapan di atas masih global, yang selayaknya untuk diluruskan dan dijelaskan maknanya.
Majalah Adz-Dzakhiirah al-Islamiyyah Ed 42, hal. 4-6

[1] Dari tanya jawab pada acara Daurah ke 9 bulan 6-12Juli 2008 di Trawas Mojokerto yang diadakan STAI Ali bin Abi 


Thalib Surabaya. Alih Bahasa Abu Abdirrahman bin Thoyyib


http://abunamira.wordpress.com/2011/07/10/apakah-imamah-termasuk-prinsip-dakwah-salafiyah/
sunnah

blog copas