Dosakah Meninggalkan 1 Hari Puasa Karena Berpegang Pada Hisab?

 
Kita tahu bahwa tidak ada dalil yang mendasari penentuan 1 Syawal dengan hisab falaki dan tidak ada ulama madzhab yang menggunakan metode tersebut. Para ulama telah ber-ijma’ bahwa penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal adalah dengan ru’yatul hilal. Artinya, permasalahan ini bukanlah ranah khilafiyyah diantara para ulama yang mengharuskan kita toleran terhadap pendapat yang ada. Adapun perkara ini menjadi ‘khilafiyyah‘ diantara orang awam, maka ini tidak memiliki arti apa-apa karena sudah sunnatullah bahwa orang awam yang tidak memiliki pemahaman yang baik dalam agama itu akan terus berselisih dan berbeda-beda.

Jika sudah jelas ini bukan perkara khilafiyyah, kemudian yang menjadi pertanyaan, jika ada orang yang hanya berpuasa 29 hari, padahal pemerintah dengan ru’yatul hilal menentukan puasa Ramadhan 30 hari, bagaimana status puasa 1 hari yang ditinggalkan tersebut? Berdosakah ia karena tidak berpuasa 1 hari? Padahal yang menjadi dasar orang-orang awam berpuasa hanya 29 hari ini karena ikut ormas tertentu, bahkan sebagian beralasan ‘saya cuma ikut suami‘, ‘saya ikut bapak saya‘, ‘saya ikut masjid anu‘, ‘saya ikut kebanyakan orang RT sini‘, dan alasan-alasan lain yang tentunya bukan alasan yang syar’i. Kalau kita renungkan, sungguh mereka berani sekali meninggalkan 1 hari puasa karena alasan-alasan lucu ini. Namun, apakah ia berdosa karena meninggalkan puasa disebabkan alasan yang tidak syar’i ini?

Ketika ditanyakan hal yang serupa, Syaikh Abdullah Al Faqih -hafizhahullah- menjawab:

فمن المعلوم أن تحديد بداية الشهر ونهايته بناء على الحساب الفلكي خلاف الإجماع؛ كما نص على ذلك أهل العلم، قال شيخ الإسلام ابن تيمية ـ رحمه الله تعالى

“Kita tahu bersama bahwa menjadikan hisab falaki sebagai patokan penentuan awal bulan adalah hal yang bertentangan dengan ijma’, sebagaimana dikatakan oleh para ulama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala berkata:

فَإِنَّا نَعْلَمُ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ أَنَّ الْعَمَلَ فِي رُؤْيَةِ هِلَالِ الصَّوْمِ أَوْ الْحَجِّ أَوْالْعِدَّةِ أَوْالْإِيلَاءِ أَوْغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَحْكَامِ الْمُعَلَّقَةِ بِالْهِلَالِ بِخَبَرِالْحَاسِبِ أَنَّهُ يُرَى أَوْ لَا يُرَى لَا يَجُوزُ، وَالنُّصُوصُ الْمُسْتَفِيضَةُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ كَثِيرَةٌ، وَقَدّ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَيْهِ وَلَا يُعْرَفُ فِيهِ خِلَافٌ قَدِيمٌ أَصْلًا وَلَا خِلَافٌ حَدِيثٌ، إلَّا أَنَّ بَعْضَ الْمُتَأَخِّرِينَ مِنْ الْمُتَفَقِّهَةِ الحادثين بَعْدَ الْمِائَةِ الثَّالِثَةِ زَعَمَ أَنَّهُ إذَا غُمَّ الْهِلَالُ جَازَ لِلْحَاسِبِ أَنْ يَعْمَلَ فِي حَقِّ نَفْسِهِ بِالْحِسَابِ، فَإِنْ كَانَ الْحِسَابُ دَلَّ عَلَى الرُّؤْيَةِ صَامَ وَإِلَّا فَلَا، وَهَذَا الْقَوْلُ ـ وَإِنْ كَانَ مُقَيَّدًا بِالْإِغْمَامِ وَمُخْتَصًّا بِالْحَاسِبِ ـ فَهُوَ شَاذٌّ مَسْبُوقٌ بِالْإِجْمَاعِ عَلَى خِلَافِهِ، فَأَمَّا اتِّبَاعُ ذَلِكَ فِي الصَّحْوِ أَوْ تَعْلِيقُ عُمُومِ الْحُكْمِ الْعَامِّ بِهِ فَمَا قَالَهُ مُسْلِمٌ

‘Kita semua, secara gamblang sudah mengetahui bersama bahwa dalam Islam, penentuan awal puasa, haji, iddah, batas bulan, atau hal lain yang berkaitan dengan hilal, jika digunakan metode hisab dalam kondisi hilal terlihat maupun tidak, hukumnya adalah haram.

Banyak nash dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang mendasari hal ini. Para ulama pun telah bersepakat akan hal ini. Tidak ada perselisihan diantara para ulama terdahulu maupun di masa sesudahnya, kecuali sebagian ulama fiqih mutaakhirin setelah tahun 300H yang menganggap bolehnya menggunakan hisab jika hilal tidak nampak, untuk keperluan diri sendiri. Menurut mereka, jika sekiranya perhitungan hisab sesuai dengan ru’yah maka mereka puasa, jika tidak maka tidak. Pendapat ini, jika memang hanya digunakan ketika hilal tidak nampak dan hanya untuk diri sendiri, ini tetaplah merupakan pendapat nyeleneh yang tidak teranggap karena sudah adanya ijma’. Adapun menggunakan perhitungan hisab secara mutlak, padahal cuaca cerah, dan digunakan untuk masyarakat secara umum, tidak ada seorang ulama pun yang berpendapat demikian‘.

والذي جاء به الشرع هو تحديد بداية الشهر برؤية الهلال أو بإتمام شعبان عند عدم رؤيته في الصحو أوعند الغيم, لقوله صلى الله عليه وسلم
Sedangkan yang ada dalilnya dari syari’at, adalah menentukan awal bulan dengan ru’yah hilal atau menggenapkan bulan menjadi 30 hari jika tidak terlihat hilal karena alasan cuaca. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُواعِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Berpuasalah karena melihat hilal dan berlebaranlah karena melihat hilal. Jika kalian terhalang untuk melihat hilal maka genapkanlah sya’ban menjadi 30 hari” (HR. Bukhari)

فإذا كانت الدولة عندكم تبني شهرها على الحساب الفلكي فلا تتابع في هذا, لأن الطاعة إنما تكون في المعروف, ويلزم الناس حينئذ أن يتحروا الهلال بأنفسهم، فإن رأوه صاموا وإن لم يروه في الصحو أو بسبب الغيم أتموا عدة شعبان ثلاثين

Jika pemerintah anda menentukan awal bulan dengan berpegangan pada hisab falaki, maka jangan mentaatinya. Karena taat kepada pemerintah hanyalah pada hal yang ma’ruf. Jika keadaannya demikian, hendaknya kaum muslimin mencoba menyelidiki hilal sendiri, jika mereka melihatnya maka mulailah berpuasa Ramadhan, jika terhalang karena alasan cuaca maka genapkanlah sya’ban menjadi 30 hari.

فإن تعذرعليهم تحري الهلال لمنع الدولة لهم أو نحو ذلك من الأسباب صاموا وأفطروا مع أقرب بلاد الإسلام إليهم ممن يتحرى الهلال, وإذا ثبت أن صيامكم هذه السنة كان ثمانية وعشرين يوما بناء على تحري الهلال فيلزمكم قضاء ما أفطرتموه من الشهر، فإن كان الشهرـ بناء على ما جاء به الشرع ـ ثلاثين يوما لزم الناس قضاء يومين, وإن كان الشهر ناقصا لزمهم قضاء يوم

Jika mereka tidak bisa menyelidiki hilal karena dilarang oleh pemerintah atau karena sebab lain, maka hendaknya kaum muslimin berpuasa mengikuti negara muslim terdekat yang melihat hilal. Andaikan berdasarkan hilal negara tetangga tersebut, ternyata puasa tahun ini hanya 28 hari (dan ini tidak mungkin, pent.) maka konsekuensinya, ada hari-hari yang di qadha. Jika bulan Ramadhan ternyata 30 hari maka kaum muslimin meng-qadha 2 hari. Jika bulan Ramadhan 29 hari maka kaum muslimin meng-qadha 1 hari.

ومن أفطر وصام بناء على الحساب الفلكي تبعا وهو جاهل بالحكم الشرعي فنرجو أن لا إثم عليه ولا يسقط عنه, ومن كان عالما بالحكم الشرعي فهو آثم وتلزمه التوبة إلى الله تعالى

Orang yang tidak puasa atau berpuasa karena berpegang pada hisab falaki dengan alasan ikut-ikutan, sedangkan ia bukan orang yang paham terhadap hukum-hukum syar’i, maka mudah-mudahan tidak ada dosa baginya. Namun bagi orang yang paham terhadap hukum syar’i maka ia berdosa dan ia wajib bertaubat kepada Allah Ta’ala.

وينبغي لأهل العلم أن يقوموا بما أخذه الله عليهم من ميثاق بيان الحق وعدم كتمانه فهم الأسوة والقدوة التي يقتدي بها الناس، ونسأل الله أن ينصر دينه ويعلي كلمته ويهدي ولاة أمورالمسلمين إلى الحق والعمل به، وانظر للأهمية الفتوى رقم: 126768 .
والله أعلم

Sudah semestinya para ulama menegakkan agama sesuai apa yang Allah tugaskan untuk mereka, yaitu menjelaskan kebenaran dan tidak menyembunyikan ilmu. Karena mereka adalah panutan dan teladan yang diikuti manusia. Kami memohon kepada Allah, semoga Allah menolong agama-Nya dan meninggikan agama-Nya serta menunjukkan para penguasa kaum muslimin ke jalan kebenaran dan mengamalkannya. Mengenai pentingnya hal ini silakan lihat fatwa no. 126768. Wallahu’alam.
Berdasarkan keterangan Syaikh di atas, orang yang meninggalkan 1 hari puasa karena sekedar ikut-ikutan, dan mereka adalah orang-orang awam yang tidak paham duduk permasalahannya, mudah-mudahan mereka tidak berdosa. Namun tentu tugas para da’i untuk terus menjelaskan kepada mereka dengan ilmiah dan penuh hikmah, mengenai bid’ah-nya metode hisab falaki dalam penentuan Ramadhan dan Syawal, serta larangan fanatik kelompok dalam beragama juga tentang wajibnya taat kepada pemerintah dalam perkara yang ma’ruf.
Catatan: Jika kasusnya, sebagian kaum muslimin berpuasa 29 hari karena alasan mengikuti salah satu pendapat tentang wajib-tidaknya seluruh negeri muslim untuk mengikuti salah satu negeri muslim yang sudah melihat hilal, maka ini adalah perkara yang berbeda, ini adalah khilafiyyah yang semestinya toleran terhadap pendapat yang ada. Walaupun ia tetap berdosa jika menyelisihi apa yang diputuskan pemerintah, selama pemerintah tidak menggunakan metode hisab. Allahu’alam.
http://kangaswad.wordpress.com/2011/08/30/dosakah-meninggalkan-satu-hari-puasa-karena-berpegang-pada-hisab/?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+KumpulanSitusSunnah+%28Kumpulan+Situs+Sunnah%29
sunnah

blog copas