
Saya dan keluargaku tinggal di rumah dua tingkat. Tingkat pertama disewakan, terkadang yang menyewa orang hindu. Apakah merupakan suatu kesalahan kalau ada orang hindu yang tinggal bersama orang Islam di satu rumah?
Jawaban:
Alhamdulillah
Tidak
mengapa menyewakan rumah kepada non muslim dengan tujuan untuk
tempat tinggal. Dan diharamkan menyewakan untuk dibuat kemaksiatan
seperti untuk ibadah atau dibuat tempat kefasikan dan semisalnya.
Yang lebih utama disewakan untuk orang Islam.
As-Sarkhasy
rahimahullah berkata, ‘Tidak mengapa seorang muslim menyewakan
rumahnya untuk orang dzimmy (non Islam yang tinggal di Negara
Islam) untuk tempat tinggal. Kalau di dalamnya dia minum khomr,
menyembah salib atau memasukkan babi. Maka orang Islam tadi tidak
terkena dosa apapun. Karena dia menyewakan bukan untuk itu.
Kemaksiatan tersebut merupakan prilaku orang yang menyewa. Maka
pemilik rumah tidak berdosa akan hal itu.’ Selesai dari kitab
‘Al-Mabsut, 16/39.
Telah
ada dalam kitab ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 1/286: ‘Kalau orang
dzimmi menyewa rumah dari orang Islam, dimana untuk dibuat gereja
atau bar untuk menjual khomr. Maka mayoritas ulama’ (Malikiyah,
Syafiiyyah, Hanabilah dan teman-teman Abu Hanifah) mengatakan bahwa
persewaannya rusak. Karena untuk kemaksiatan. Kalau disewakan orang
dzimmi contohnya untuk tempat tinggal, kemudian dibuat untuk geraja
atau tempat ibadah secara umum. Maka persewaan terlaksana tanpa
ada perbedaan. Sementara pemilik rumah dan orang Islam secara umum,
ahli Hisbah (bagian yang menyuruh kebaikan dan melarang
kemungkaran) melarangnya. Sebagaimana pelarangan tersebut ada pada
rumah yang dimiliki orang dzimmi.’ Selesai.
Dinukilkan dari Imam Ahmad rahimahullah memakruhkan hal itu dan memperketat dalam masalah jual beli.
Al-Mardawi
rahimahullah berkata, ‘Dinukilkan oleh Marwadzi (dari Imam Ahmad),
Tidak dijual, (ditempat) yang diletakkan ukiran dan ditancapkan
salib. (beliau) menganggap besar dan memperketat (masalah ini).
Dinukilkan dari Abu Al-Harits, ‘Saya tidak melihat (tidak setuju)
hal itu. Menjualnya kepada orang Islam lebih saya sukai. Al-Khollal
mengatakan, ‘Masalah menurutku, tidak dijual dan tidak disewakan
kepadanya. Karena maknanya satu. Abu Bakar Abdul Aziz mengatakan,
‘Tidak ada perbedaan antara penjualan dan penyewaan. Kalau dilarang
dijual, maka dilarang juga disewakan. Syekh kami –yakni Syekh
Taqiyudin- mengatakan (seperti itu) dan disetujui oleh AL-Qodi dan
teman-temannya seperti itu. selesai dari kitab ‘Tashihul Furu’,
2/447. Sementara AL-Mardawi membenarkan pendapat yang
memperbolehkan dengan memakruhkan.
Kesimpulannya,
bahwa diperbolehkan menyewakan rumah kepada non muslim untuk
tempat tinggal. Sementara disewakan kepada orang muslim itu yang
lebih diutamakan.
Wallahu’alam .
Soal Jawab Tentang Islam
Sumber: islamqa.info
Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com