
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum,
Apa dalam menikah harus ada suatu lafadz tertentu yang harus diucapkan? Jazakumullah khairan.
Jawaban Ustadz:
Jumhur ulama berpendapat bahwa semua lafazh yang menunjukkan arti “menikahkan” boleh digunakan oleh seorang wali ketika menikahkan perempuan yang menjadi perwaliannya dan pernikahan tersebut sah hukumnya, berdasarkan hadits shahih riwayat Al Bukhari (9/256-257...