Hukum Undian di Pameran

 
Hukum_Undian_di_Pameran_1.jpgPenanya, “Di sebagian wilayah di KSA dalam sebagian waktu diadakan pameran untuk produk-produk tertentu yang boleh jadi tidak terdapat di semua daerah. Harga produk tersebut saat pameran sangatlah murah. Ada orang yang pergi ke pameran tersebut tanpa niat pasti untuk berbelanja. 'Jika ada yang murah, akan kubeli,' demikian yang dia katakan di dalam hati. Akhirnya dia membeli suatu produk di salah satu stan pada pameran tersebut. Pemilik stan memberikan kepadanya kupon undian yang penarikan hadiahnya akan dilakukan di hari terakhir pameran. Apa hukum hadiah yang didapatkan dari acara ini?”

Ibnu Utsaimin, “Saat ini saya belum paham dengan pertanyaan Anda. Ada sejumlah orang memamerkan barang dagangan?”

Penanya, “Benar, dipamerkan di sebuah pameran.”

Ibnu Utsaimin, “Dengan harga jual yang lebih murah daripada di pasaran pada umumnya?”

Penanya, “Benar, harga produk yang dipamerkan, misalnya: komputer, relatif lebih murah.”

Ibnu Utsaimin, “Lalu, bagaimana?”

Penanya, “Ada orang yang pergi ke acara pameran tersebut dengan tujuan awal belanja atau pun sekadar lihat-lihat”.

Ibnu Utsaimin, “Boleh jadi orang tersebut pada akhirnya berbelanja?”

Penanya, “Benar, boleh jadi dia menemukan barang yang berharga murah, lantas dia membelinya. Pemilik stan produk tersebut akhirnya memberinya kupon undian.”

Ibnu Utsaimin, “Pemilik stan?”

Penanya, “Pemilik stan memberikan --kepada konsumen yang berbelanja-- kupon yang berisi angka tertentu. Akan ada penarikan undian di hari terakhir pameran, misalnya untuk mendapatkan hadiah tertentu.”

Ibnu Utsaimin, “Apa yang dimaksud dengan penarikan undian?”

Penanya, “Artinya, panitia penyelenggara undian mengumpulkan kupon-kupon yang ada, lantas dipilihlah dua atau tiga kupon. Dengan hal tersebut, pemilik kupon berhak mendapatkan hadiah berupa mobil, komputer atau pun selainnya.”

Ibnu Utsaimin, “Harga produk yang ditawarkan di pameran tersebut lebih mahal dengan harga di pasaran pada umumnya, sama, ataukah lebih murah?”

Penanya, “Sering kali malah lebih murah.”

Ibnu Utsaimin, “Aku nilai semacam itu tidaklah bermasalah karena konsumen dihadapkan pada dua kemungkinan, untung atau tidak merugi, artinya dia belum tentu mendapatkan hadiah. Dia tidaklah dirugikan jika tidak mendapat hadiah. Meski dia beruntung jika hadiah tersebut ternyata menjadi haknya. Undian semacam ini, hukumnya adalah tidak mengapa.”

Penanya, “Lantas apa hukumnya hadiah tersebut?”

Ibnu Utsaimin, “Hadiah tersebut halal karena konsumen tidaklah dirugikan sedikit pun. Apakah konsumen dirugikan? Konsumen sama sekali tidak dirugikan karena dia membeli produk tersebut dengan harga pasaran atau malah lebih murah daripada harga pasaran.”

Penanya, “Akan tetapi, jika konsumen mengetahui bahwa dia akan mendapatkan kupon undian jika belanja di suatu stan, tidakkah hal ini bermasalah?”

Ibnu Utsaimin, “Tidak ada masalah, yang penting pemilik stan tidak menaikkan harga dan konsumen memiliki produk tersebut karena memang berkepentingan dengan produk tersebut, bukan karena adanya undian. Misalnya, ada penjual yang mengatakan, 'Siapa saja yang membeli pensil ini dengan harga lima real, berhak mengikuti undian,' dan pensil tersebut harganya memang hanya lima real.

Dalam kondisi semisal ini, jika pembeli mendapatkan hadiah maka dia beruntung. Sebaliknya, jika dia tidak mendapatkan hadiah maka dia tidaklah merugi. Undian semacam ini hukumnya adalah tidak mengapa.”

Diterjemahkan dari Liqa' Al-Bab Al-Maftuh, 180:14.
Readmore...

Cara Membangun Eksistensi Anda Di Internet

 
Cara_Membangun_Eksistensi_Anda_Di_Internet_1.jpgPelanggan tidak bisa membeli dari toko Anda jika mereka tidak tahu bahwa toko Anda ada di internet karena ada jutaan situs di internet. Anda dapat membantu pembeli menemukan toko Anda dengan membangun dan mempertahankan eksistensi online Anda.
Jadi, bagaimana caranya agar pengusaha rumahan atau pemilik usaha kecil dapat menarik pengunjung situsnya tanpa menghabiskan banyak uang untuk SEO atau harus berada di depan komputer selama 24 jam setiap hari? Saran saya, jadilah sesuatu yang menarik, ada di mana-mana, menonjol, dan biarkan komputer Anda yang melakukan pekerjaan ini. Trik-trik berikut ini dapat dilakukan tanpa perlu memekerjakan seorang ahli media sosial atau menghabiskan lebih dari Rp 100.000,- per bulan.

Bagaimananya caranya agar selalu menarik perhatian?

Informasi yang up-to-date dapat menguasai internet. ESPN.com tidak akan memiliki banyak pengunjung jika skor-skor pertandingan ditampilkan sepekan sekali.

Kita hidup di dunia yang informasinya berjalan pada "kecepatan cahaya" dan orang-orang mendambakan untuk menjadi yang pertama kali tahu. Seorang lelaki (yang punya akun twitter @ReallyVirtual) iseng mengirim tweet tentang penggerebekan terhadap kompleks tempat tinggal Osama bin Laden, sekarang memiliki lebih dari 90.000 follower. Padahal sebelumnya, hanya 1.500 follower saja.

Jika Anda ingin bergabung dalam sebuah forum online dan berusaha memiliki eksistensi di sana, Anda harus memiliki sesuatu untuk dikatakan. Tidak seorang pun ingin berbicara lebih akrab dengan seseorang yang hanya promosi di "kandang"-nya sendiri atau yang hanya mengirimkan tweet sekali sehari berisi "baca artikel baru di blog saya".

Untuk menemukan banyak konten baru yang masih segar, guna memperbarui profil media sosial Anda setiap harinya, cobalah gunakan Google Reader. Google terus-menerus mengeruk informasi baru dari situs. Setelah Anda mengeset dengan benar, Anda akan selalu memiliki akses ke berita terbaru dan terbesar yang berhubungan dengan bidang Anda.

Tips menggunakan Google Reader

Jika Anda baru pertama kali menggunakan Google Reader, mulailah dengan membuat beberapa folder berbeda yang sesuai dengan bisnis Anda. Anda dapat membuat folder untuk topik yang berbeda, misalnya: bisnis, pemasaran, teknologi, dan kepemimpinan. Anda juga dapat membuat folder untuk berbagai jenis media, seperti: gambar, video, dan podcast. Bahkan, Anda dapat membuat folder untuk memantau Google Alert, comment streams, Facebook, atau Twitter.

Kemudian Anda harus memasukkan feed RSS pada reader Anda. Hal ini memang memakan waktu, tetapi Anda hanya perlu melakukannya sekali untuk setiap feed. Tambahkan feed RSS dari blog favorit Anda, situs berita, saluran YouTube, halaman Facebook, profil Twitter, dan lain-lain untuk Google Reader Anda. Anda dapat melakukannya secara manual atau Anda bisa juga menambahkan Subscribe Button ke toolbar pada browser Anda (ini dapat menghemat banyak waktu). Saya juga menyarankan Anda membuat dua atau tiga Google Alerts yang dikirim ke Google Reader Anda. Google Alerts memberitahu Anda setiap kali Anda atau bisnis Anda disebutkan di internet, atau ketika artikel yang relevan dengan niche Anda diterbitkan.

Setelah Anda terbiasa membuka headline-headline pada Google Reader secara teratur, Anda akan dapat memproses ratusan artikel hanya dalam beberapa menit.

Cara agar Anda eksis di mana saja

David Everett-Carlson, teman saya dan penulis harian Wild Wild East, mengajarkan saya pentingnya sindikasi. Mengapa hanya aktif dalam satu jaringan jika Anda dapat memperbarui status Anda di lima belas jaringan secara bersamaan?

Katakanlah Anda menemukan link bagus lalu membuat status “20 cara gerilya pemasaran http://manag.rs/coolmktg dari execupundit.com, bagus banget ...”. Status ini diikuti dengan status Anda yang lain yang mencantumkan link artikel terbaru blog Anda tentang tips pemasaran, misalnya.

Bagaimana Anda bisa berbagi dua pesan tadi ke lima belas jaringan yang berbeda sekaligus (dan menjadwal mereka untuk dikirim pada waktu tertentu)? Cobalah layanan HootSuite. Saya lebih suka HootSuite karena memberikan saya kemampuan untuk menjadwalkan pesan dalam jumlah besar untuk beberapa waktu ke depan. Ketika saya posting pesan ke HootSuite, secara teori, pesan tersebut akan dikirimkan ke Facebook, Twitter, Linkedln, dan Ping.fm. Lalu Ping.fm bisa mengirimkannya ke WordPress, Tumblr, Blogger, Delicious, identi.ca, Google Buzz, dan banyak lagi.
Setelah Anda mengatur itu semua, Anda dapat menyiarkan status Anda ke banyak orang yang berbeda dalam sekejap mata.

Tips dalam menggunakan sindikasi

Cobalah untuk tidak mengirimkan status yang sama untuk 15 jaringan yang berbeda pada waktu yang sama. Seseorang tentu menjadi enggan mem-follow Anda di Twitter jika status Facebook dan status Twitter Anda toh juga sama. Variasikanlah sedikit ....

Anda harus memiliki kategori terpisah untuk update status --yang hanya sebatas 140 karakter-- dengan posting blog mikro --yang biasanya berupa deskripsi singkat dari temuan Anda atau pendapat Anda--. Atau, Anda juga bisa mengategorikan per jaringan.

Sebagai contoh, status Linkedln saya cenderung lebih konservatif dibandingkan status Facebook saya. Anda dapat membagi jaringan Ping.fm Anda ke dalam grup posting yang berbeda. Hal ini memungkinkan Anda untuk menyesuaikan pesan Anda atau membaginya untuk dirilis pada hari yang berbeda pada waktu yang berbeda.

Untuk pengguna tingkat lanjut: http://ifttt.com (saat ini dalam versi beta, gratis, tetapi butuh invitation) memungkinkan Anda untuk membuat if/then triggers. Misalnya, setiap kali artikel baru diposting ke blog WordPress Anda, surat elektronik (e-mail) yang berisi artikel tersebut akan dikirim ke Posterous atau Amplify. Anda juga dapat mengunduh (download) sebuah plugin Wordpress yang bernama "autopost" untuk mengirim artikel Anda ke jaringan seperti StumbleUpon dan Digg.

Singkat kata, ada cara untuk melakukan autopost dari HootSuite ke hampir semua jaringan sosial yang pernah Anda pikirkan.

Pemendek URL milik sendiri

Jaringan sosial seperti Twitter hanya memungkinkan pengguna untuk mengirim 140 karakter, sehingga semakin pendek tautan (link), semakin baik. Tautan lebih pendek juga berguna dalam jaringan sosial lain karena mereka akan menampilkan beberapa baris kata. Layanan link-shorteners dapat mengubah tautan panjang menjadi yang pendek. Beberapa link-shorteners yang populer adalah bit.ly, goo.gl, tiny.cc, dan ow.ly.

Setiap kali Anda memendekkan tautan dengan, misalnya menggunakan layanan goo.gl, maka tautan Anda akan terlihat seperti ini: http://goo.gl/bzSPM (ini tautan situs saya)

Ketika New York Times memosting tautan mereka ke Twitter, tautannya akan diawali dengan http://nyti.ms. Terlihat lebih profesional bukan? Jadi, tampak sekali bahwa New York Times adalah sebuah merek yang paten. Kalau Anda menjual sepatu, sepertinya bagus kalau tautan Anda yang dipendekkan dimulai dengan http://sho.es. Anda dapat membuat tautan pendek sesuai selera Anda sendiri dengan layanan bit.ly pro di http://bitly.com/pro.

Layanan bit.ly itu gratis, namun Anda harus membeli domain baru. Untuk membantu Anda mencari domain yang cocok untuk perpendekan tautan Anda, coba buka http://domai.nr lalu tulislah nama produk atau nama merek dari bisnis Anda. Setelah ketemu yang cocok, langsung saja dibeli.

Tetap online ketika Anda sedang tidak online

Seperti yang saya sebutkan sebelumnya, saya menggunakan HootSuite karena memungkinkan saya untuk menjadwalkan update status saya dalam jumlah besar dan memiliki banyak fitur. Ini sangat membuat saya nyaman. Saya bisa duduk di perahu dayung di danau terdekat sementara akun Twitter, Tumblr, dan blog saya melakukan publikasi. Bahkan, jika ingin lebih nyaman lagi, Anda dapat menjadwalkan pesan dalam jumlah lebih besar melalui spreadsheet MS Excel. HootSuite menawarkan pilihan untuk menggunakan penjadwalan secara massal dengan harga $ 5,99 per bulan.

Anda juga dapat menggunakan HootSuite untuk mengirim pesan secara berulang. Sebenarnya, Anda tidak diperbolehkan menjadwalkan pesan yang sama terus-menerus, tetapi Anda dapat menambahkan hash-tag atau sedikit mengubah kata-kata untuk membuat statusnya tampak selalu berbeda.

Biarkan jejaring sosial yang bekerja untuk Anda

Menggunakan media sosial itu seharusnya menyenangkan. Daripada merasa tertekan memikirkan cara supaya bisnis Anda tersosialisasi, lebih baik Anda gunakan sebagian besar waktu online Anda untuk memulai percakapan ramah, memberikan komentar, atau berinteraksi dengan teman online. Media sosial seharusnya tidak membuat stres dan tidak harus mengambil banyak waktu Anda.

Bila Anda sudah memiliki sistem yang teratur dan Anda terbiasa rutin memeriksa Google Reader serta menjadwal pesan melalui HootSuite, Anda dapat mempertahankan kualitas eksistensi online Anda. Tanpa perlu mempekerjakan seseorang dan dengan menginvestasikan sedikit waktu saja setiap pekan.
Profil media sosial akan tampak menarik dan selalu menawarkan konten baru yang menarik setiap jamnya (atau sesering yang Anda inginkan).

Jika Anda dapat menguasai cara yang tepat dalam memadukan informasi, info-info pemasaran, dan hiburan, Anda akan menjaring follower setia dan terikat kuat. Setelah itu, terserah pada Anda bagaimana mengubah eksistensi Anda di internet, menjadi rupiah. Selamat mencoba.
Oleh: Anna Smith

Sumber: http://www.businessknowhow.com/internet/buildpresence.htm
Diterjemahkan (dengan sedikit penyuntingan) oleh Yulian Purnama, S.Kom.
Readmore...

5 Tips membangun Personal Branding di Google+

 
google_plus_logo_640_1.jpg
Apa itu Google+?

Google+ (baca: Google Plus) adalah jejaring sosial atau social network yang dibangun dan dikembangkan oleh Google untuk menyaingi kedigdayaan facebook. Proyek Google+ dilaunching dalam bentuk private beta (butuh invitasi khusus dari pengguna lain untuk menjadi pengguna baru) pada tanggal 28 Juni 2011. Saat Google+ dirilis untuk publik, facebook adalah sebuah "nation" dengan jumlah penduduk terbesar kedua di dunia setelah RRC (Republik Rakyat Cina) dengan 750 juta penggunanya. Dan sampai saat tulisan ini dibuat, Google+ sudah menjaring 25 juta pengguna. Asal pembaca tahu, dalam tempo kurang dari dua bulan, angka 25 juta pengguna adalah jumlah yang sangat besar untuk sebuah layanan yang masih tersedia dalam bentuk private beta.

Jadi, bagaimana caranya membangun personal branding Anda di sebuah jejaring sosial dengan fitur keren seperti Circles, Hangout, dan sejenisnya? Oke, ini dia langkah-langkahnya!
1. Sign Up!

Yoa, betul. Kalau ingin memulai sesuatu, Anda harus mulai dari yang paling awal dulu; menjadi member alias anggota. Lha gimana mau membangun personal branding dengan Google+ kalau Anda tidak nyungsep langsung ke dalamnya. Iya nggak? Sama seperti mereka yang ingin membangun personal branding via blog - yang harus sign up dulu ke salah satu penyedia layanan ngeblog; blogspot atau wordpress -, mereka yang ingin membangun personal branding di Google+ juga demikian adanya. Tidak ada jalur pintas! Anda harus tekun, sabar dan banyak belajar.

Oke .... kalau begitu bagaimana cara mendaftar ke sana? Caranya gampang banget ya akhi. Anda harus punya akun di Gmail dulu. Nanti bila Anda sudah memiliki akun di gmail.com, Anda bisa meminta invitasinya dari saya atau teman-teman pembaca di pengusahamuslim.com ini. Bila meminta invitasi terlalu formal untuk Anda, mungkin mengklik link ini bisa jadi solusi praktis. Sederhana bukan?
G+

2. Buat profilmu

Kalau Anda langsung ingin menambah teman secara membabi buta sih boleh-boleh saja. Lagipula itu adalah akun Anda sendiri. Tapi alangkah baiknya bila Anda mengerjakan poin nomor dua ini dulu. Apa itu? Mengisi data untuk halaman profil Anda. Memang butuh waktu untuk melakukannya, tapi hasilnya untuk pembentukan personal branding dijamin akan lebih baik ketimbang bila Anda mengacuhkannya.

Selain data teks seperti tanggal lahir, tempat lahir, atau almamater, data penting lain yang harus Anda isi di profil adalah foto dan video. Usahakan agar foto atau avatar yang Anda gunakan di Google+ merupakan foto/avatar yang bisa merepresentasikan identitas Anda atau bisnis Anda sendiri. Kembali ke contoh Pak Kumis, pemilik warung angkring pak kumis, beliau bisa menggunakan logo warung makannya di sini.

Untuk data berbentuk video, Pak Kumis bisa saja menempatkan video yang berisi testimonial kepuasan para pelanggannya atau yang berisi Pak Kumis sendiri yang dengan percaya dirinya menjelaskan mengenai segala sesuatu yang membuat Warung Angkringnya berbeda dari warung angkring yang lain.

3. Mulai cari teman yuk ..

Di Google+, aksi "add as friend" yang biasanya ada di facebook sama dengan aksi memasukkan foto-foto profil member Google+ ke dalam "Circle". Fitur keren ini sejatinya tidak ubahnya seperti "folder" di Windows Explorer yang bisa Anda gunakan untuk mengatur pengelompokkan teman Anda. Saya pribadi cenderung untuk membuat Circle berdasarkan tempat atau institusi yang pernah saya singgahi atau bekerja di dalamnya. Contoh, saya punya Circle dengan nama UGM (untuk teman-teman saya yang juga kuliah di UGM), SMU 17 (untuk teman-teman sealumni SMU 17 Palembang), Mamuju (untuk teman-teman saya di daerah kabupaten Mamuju), Gorontalo (untuk teman-teman dari Gorontalo), dan USADI (tempat saya pernah bekerja dulu).

Kalau menggunakan contoh Pak Kumis, beliau bisa membuat beberapa Circle seperti "Pelanggan" (untuk pelanggan warung makan), "Partner" (untuk mitra bisnis), "Players" (untuk sesama pengusaha warung angkring), dan seterusnya. Salah satu manfaat Circle di Google+ adalah untuk mengatur distribusi status atau konten yang Anda sebarkan di dalamnya. Jadi, misalkan Anda hanya ingin mendistribusikan sesuatu yang dikhususkan untuk para pelanggan Anda maka Anda hanya perlu menyebarkannya ke Circle "Pelanggan", bukan yang lain. Hmmmm, yang beginian belum ada di facebook bukan?

Sekilas Info:

Berminat temenan sama saya? Bila iya, silahkan cari Wim Permana dengan foto profil "Robot Android" di Google+. Jangan lupa untuk mengirim pesan bahwa Anda mengetahui saya dari situs pengusahamuslim.com. Insyaallah Anda akan langsung saya add dan masukkan ke dalam Circle "Pengusaha Muslim".

4. Mulailah berbagi

Di dunia jejaring sosial, Anda harus mau berbagi kalau ingin eksis. Dan bahkan, pada kenyataannya, eksistensi situs-situs jejaring sosial ini pun tergantung dari eksistensi Anda dalam berbagi di dalamnya. Bisa Anda bayangkan sendiri, apa jadinya situs-situs seperti facebook, linkedin, dan Google+ jika penggunanya hanya mendaftar kemudian pergi begitu saja tanpa pernah meng-update status, mengisi profil, chat dengan teman lainnya atau berbagi link, foto dan video. Those sites will be dead and become a zombie sooner or later! Masih ingatkah Anda dengan friendster?

Kembali ke masalah bagi membagi. Terkait dengan sharing dan personal branding, apa yang Anda share di sana tentunya tidak boleh sembarangan. Untuk seorang Pak Kumis, membagi (share) link-link terkait tips dan trik masak-memasak akan sangat membantu pembentukan personal branding - atau bahkan business brand Warung Angkringnya. Selain tips dan trik masak-memasak, Pak Kumis juga bisa membagi resep rahasia menu-menu masakannya di Google+ kepada teman yang ada di circle "pelanggan"-nya. Sementara tips dan trik negoisasi dan sukses mencari dana pinjaman secara lunak bisa ia share ke circle "Partner" atau "Players". Keren bukan?
Google +1

5. +1

Di facebook, tombol +1 atau "plus one" adalah tombol jempol alias "like this". Fungsi +1 persis seperti fungsi "like this", yakni sebagai cara untuk menandai status atau link-link yang di-share oleh teman-teman Anda; tentunya yang Anda anggap menarik atau spesial!

Fungsi lain dari tombol +1 adalah untuk membuat Anda semakin "dekat" dengan teman yang status atau link-nya Anda beri "plus one". Di dunia nyata, mungkin tombol "plus one" adalah pujian singkat semacam "Hei, keren tuh statusmu" atau "subhanallah, link yang kamu share tadi mantap juragan!"

Bila Anda sering memberi "plus one" untuk teman Anda di Google+, maka hal yang sama mungkin juga akan terjadi kepada Anda. Teman Anda tersebut mungkin akan tergerak untuk semakin memperhatikan aksi-aksi Anda di Google+. Nah lho, simbiosis mutualisme bukan? Oh ya, kalau aktivitas Anda di Google+ sudah banyak yang memperhatikan, maka hal ini sebenarnya sudah menjadi salah satu bukti bahwa pembentukan personal branding Anda di social network milik Google ini sudah berhasil. Insyaallah.

Baiklah, untuk sementara itu dulu tips dan trik dari saya terkait pembentukan personal branding di Google+. Saya harap Anda bisa mengambil manfaatnya. Bila Anda tahu tips dan trik lainnya, mohon jangan sungkan-sungkan untuk berbagi di situs kita tercinta ini, pengusahamuslim.com.

Sukses dan barokah selalu untuk usaha Anda!
Readmore...

Dosakah Meninggalkan 1 Hari Puasa Karena Berpegang Pada Hisab?

 
Kita tahu bahwa tidak ada dalil yang mendasari penentuan 1 Syawal dengan hisab falaki dan tidak ada ulama madzhab yang menggunakan metode tersebut. Para ulama telah ber-ijma’ bahwa penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal adalah dengan ru’yatul hilal. Artinya, permasalahan ini bukanlah ranah khilafiyyah diantara para ulama yang mengharuskan kita toleran terhadap pendapat yang ada. Adapun perkara ini menjadi ‘khilafiyyah‘ diantara orang awam, maka ini tidak memiliki arti apa-apa karena sudah sunnatullah bahwa orang awam yang tidak memiliki pemahaman yang baik dalam agama itu akan terus berselisih dan berbeda-beda.

Jika sudah jelas ini bukan perkara khilafiyyah, kemudian yang menjadi pertanyaan, jika ada orang yang hanya berpuasa 29 hari, padahal pemerintah dengan ru’yatul hilal menentukan puasa Ramadhan 30 hari, bagaimana status puasa 1 hari yang ditinggalkan tersebut? Berdosakah ia karena tidak berpuasa 1 hari? Padahal yang menjadi dasar orang-orang awam berpuasa hanya 29 hari ini karena ikut ormas tertentu, bahkan sebagian beralasan ‘saya cuma ikut suami‘, ‘saya ikut bapak saya‘, ‘saya ikut masjid anu‘, ‘saya ikut kebanyakan orang RT sini‘, dan alasan-alasan lain yang tentunya bukan alasan yang syar’i. Kalau kita renungkan, sungguh mereka berani sekali meninggalkan 1 hari puasa karena alasan-alasan lucu ini. Namun, apakah ia berdosa karena meninggalkan puasa disebabkan alasan yang tidak syar’i ini?

Ketika ditanyakan hal yang serupa, Syaikh Abdullah Al Faqih -hafizhahullah- menjawab:

فمن المعلوم أن تحديد بداية الشهر ونهايته بناء على الحساب الفلكي خلاف الإجماع؛ كما نص على ذلك أهل العلم، قال شيخ الإسلام ابن تيمية ـ رحمه الله تعالى

“Kita tahu bersama bahwa menjadikan hisab falaki sebagai patokan penentuan awal bulan adalah hal yang bertentangan dengan ijma’, sebagaimana dikatakan oleh para ulama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala berkata:

فَإِنَّا نَعْلَمُ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ أَنَّ الْعَمَلَ فِي رُؤْيَةِ هِلَالِ الصَّوْمِ أَوْ الْحَجِّ أَوْالْعِدَّةِ أَوْالْإِيلَاءِ أَوْغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَحْكَامِ الْمُعَلَّقَةِ بِالْهِلَالِ بِخَبَرِالْحَاسِبِ أَنَّهُ يُرَى أَوْ لَا يُرَى لَا يَجُوزُ، وَالنُّصُوصُ الْمُسْتَفِيضَةُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ كَثِيرَةٌ، وَقَدّ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَيْهِ وَلَا يُعْرَفُ فِيهِ خِلَافٌ قَدِيمٌ أَصْلًا وَلَا خِلَافٌ حَدِيثٌ، إلَّا أَنَّ بَعْضَ الْمُتَأَخِّرِينَ مِنْ الْمُتَفَقِّهَةِ الحادثين بَعْدَ الْمِائَةِ الثَّالِثَةِ زَعَمَ أَنَّهُ إذَا غُمَّ الْهِلَالُ جَازَ لِلْحَاسِبِ أَنْ يَعْمَلَ فِي حَقِّ نَفْسِهِ بِالْحِسَابِ، فَإِنْ كَانَ الْحِسَابُ دَلَّ عَلَى الرُّؤْيَةِ صَامَ وَإِلَّا فَلَا، وَهَذَا الْقَوْلُ ـ وَإِنْ كَانَ مُقَيَّدًا بِالْإِغْمَامِ وَمُخْتَصًّا بِالْحَاسِبِ ـ فَهُوَ شَاذٌّ مَسْبُوقٌ بِالْإِجْمَاعِ عَلَى خِلَافِهِ، فَأَمَّا اتِّبَاعُ ذَلِكَ فِي الصَّحْوِ أَوْ تَعْلِيقُ عُمُومِ الْحُكْمِ الْعَامِّ بِهِ فَمَا قَالَهُ مُسْلِمٌ

‘Kita semua, secara gamblang sudah mengetahui bersama bahwa dalam Islam, penentuan awal puasa, haji, iddah, batas bulan, atau hal lain yang berkaitan dengan hilal, jika digunakan metode hisab dalam kondisi hilal terlihat maupun tidak, hukumnya adalah haram.

Banyak nash dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang mendasari hal ini. Para ulama pun telah bersepakat akan hal ini. Tidak ada perselisihan diantara para ulama terdahulu maupun di masa sesudahnya, kecuali sebagian ulama fiqih mutaakhirin setelah tahun 300H yang menganggap bolehnya menggunakan hisab jika hilal tidak nampak, untuk keperluan diri sendiri. Menurut mereka, jika sekiranya perhitungan hisab sesuai dengan ru’yah maka mereka puasa, jika tidak maka tidak. Pendapat ini, jika memang hanya digunakan ketika hilal tidak nampak dan hanya untuk diri sendiri, ini tetaplah merupakan pendapat nyeleneh yang tidak teranggap karena sudah adanya ijma’. Adapun menggunakan perhitungan hisab secara mutlak, padahal cuaca cerah, dan digunakan untuk masyarakat secara umum, tidak ada seorang ulama pun yang berpendapat demikian‘.

والذي جاء به الشرع هو تحديد بداية الشهر برؤية الهلال أو بإتمام شعبان عند عدم رؤيته في الصحو أوعند الغيم, لقوله صلى الله عليه وسلم
Sedangkan yang ada dalilnya dari syari’at, adalah menentukan awal bulan dengan ru’yah hilal atau menggenapkan bulan menjadi 30 hari jika tidak terlihat hilal karena alasan cuaca. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُواعِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Berpuasalah karena melihat hilal dan berlebaranlah karena melihat hilal. Jika kalian terhalang untuk melihat hilal maka genapkanlah sya’ban menjadi 30 hari” (HR. Bukhari)

فإذا كانت الدولة عندكم تبني شهرها على الحساب الفلكي فلا تتابع في هذا, لأن الطاعة إنما تكون في المعروف, ويلزم الناس حينئذ أن يتحروا الهلال بأنفسهم، فإن رأوه صاموا وإن لم يروه في الصحو أو بسبب الغيم أتموا عدة شعبان ثلاثين

Jika pemerintah anda menentukan awal bulan dengan berpegangan pada hisab falaki, maka jangan mentaatinya. Karena taat kepada pemerintah hanyalah pada hal yang ma’ruf. Jika keadaannya demikian, hendaknya kaum muslimin mencoba menyelidiki hilal sendiri, jika mereka melihatnya maka mulailah berpuasa Ramadhan, jika terhalang karena alasan cuaca maka genapkanlah sya’ban menjadi 30 hari.

فإن تعذرعليهم تحري الهلال لمنع الدولة لهم أو نحو ذلك من الأسباب صاموا وأفطروا مع أقرب بلاد الإسلام إليهم ممن يتحرى الهلال, وإذا ثبت أن صيامكم هذه السنة كان ثمانية وعشرين يوما بناء على تحري الهلال فيلزمكم قضاء ما أفطرتموه من الشهر، فإن كان الشهرـ بناء على ما جاء به الشرع ـ ثلاثين يوما لزم الناس قضاء يومين, وإن كان الشهر ناقصا لزمهم قضاء يوم

Jika mereka tidak bisa menyelidiki hilal karena dilarang oleh pemerintah atau karena sebab lain, maka hendaknya kaum muslimin berpuasa mengikuti negara muslim terdekat yang melihat hilal. Andaikan berdasarkan hilal negara tetangga tersebut, ternyata puasa tahun ini hanya 28 hari (dan ini tidak mungkin, pent.) maka konsekuensinya, ada hari-hari yang di qadha. Jika bulan Ramadhan ternyata 30 hari maka kaum muslimin meng-qadha 2 hari. Jika bulan Ramadhan 29 hari maka kaum muslimin meng-qadha 1 hari.

ومن أفطر وصام بناء على الحساب الفلكي تبعا وهو جاهل بالحكم الشرعي فنرجو أن لا إثم عليه ولا يسقط عنه, ومن كان عالما بالحكم الشرعي فهو آثم وتلزمه التوبة إلى الله تعالى

Orang yang tidak puasa atau berpuasa karena berpegang pada hisab falaki dengan alasan ikut-ikutan, sedangkan ia bukan orang yang paham terhadap hukum-hukum syar’i, maka mudah-mudahan tidak ada dosa baginya. Namun bagi orang yang paham terhadap hukum syar’i maka ia berdosa dan ia wajib bertaubat kepada Allah Ta’ala.

وينبغي لأهل العلم أن يقوموا بما أخذه الله عليهم من ميثاق بيان الحق وعدم كتمانه فهم الأسوة والقدوة التي يقتدي بها الناس، ونسأل الله أن ينصر دينه ويعلي كلمته ويهدي ولاة أمورالمسلمين إلى الحق والعمل به، وانظر للأهمية الفتوى رقم: 126768 .
والله أعلم

Sudah semestinya para ulama menegakkan agama sesuai apa yang Allah tugaskan untuk mereka, yaitu menjelaskan kebenaran dan tidak menyembunyikan ilmu. Karena mereka adalah panutan dan teladan yang diikuti manusia. Kami memohon kepada Allah, semoga Allah menolong agama-Nya dan meninggikan agama-Nya serta menunjukkan para penguasa kaum muslimin ke jalan kebenaran dan mengamalkannya. Mengenai pentingnya hal ini silakan lihat fatwa no. 126768. Wallahu’alam.
Berdasarkan keterangan Syaikh di atas, orang yang meninggalkan 1 hari puasa karena sekedar ikut-ikutan, dan mereka adalah orang-orang awam yang tidak paham duduk permasalahannya, mudah-mudahan mereka tidak berdosa. Namun tentu tugas para da’i untuk terus menjelaskan kepada mereka dengan ilmiah dan penuh hikmah, mengenai bid’ah-nya metode hisab falaki dalam penentuan Ramadhan dan Syawal, serta larangan fanatik kelompok dalam beragama juga tentang wajibnya taat kepada pemerintah dalam perkara yang ma’ruf.
Catatan: Jika kasusnya, sebagian kaum muslimin berpuasa 29 hari karena alasan mengikuti salah satu pendapat tentang wajib-tidaknya seluruh negeri muslim untuk mengikuti salah satu negeri muslim yang sudah melihat hilal, maka ini adalah perkara yang berbeda, ini adalah khilafiyyah yang semestinya toleran terhadap pendapat yang ada. Walaupun ia tetap berdosa jika menyelisihi apa yang diputuskan pemerintah, selama pemerintah tidak menggunakan metode hisab. Allahu’alam.
http://kangaswad.wordpress.com/2011/08/30/dosakah-meninggalkan-satu-hari-puasa-karena-berpegang-pada-hisab/?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+KumpulanSitusSunnah+%28Kumpulan+Situs+Sunnah%29
Readmore...

المختصر في زكاة الفطر / BIMBINGAN PRAKTIS ZAKAT FITHRI SESUAI TUNTUNAN NABI

 
Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc
Seorang muslim dalam menjalankan kewajiban puasa di bulan Ramadhan acap kali melakukan hal-hal yang dapat merusak atau mengurangi kesempurnaan puasa, maka dengan hikmahNya, Allah Ta’ala mensyariatkan zakat fithri agar lebih menyempurnakan puasanya. Maka dari itu, dalam edisi kali ini merupakan hal yang sangat penting bagi kita untuk membahas dan memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat fithri. Agar ibadah yang mulia ini menjadi benar sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diterima oleh Allah Ta’ala.
A. Makna Zakat Fithri
Zakat fithri merupakan zakat yang disyari’atkan dalam agama Islam berupa satu sho’ dari makanan (pokok) yang dikeluarkan seorang muslim di akhir bulan Romadhon, dalam rangka menampakkan rasa syukur atas nikmat-nikmat Allah dalam berbuka dari puasa Romadhon dan penyempurnaannya. Oleh karena itu dinamakan shodaqoh fithri atau zakat fithri. (Lihat Fatawa Romadhon, II/901)

B. Hikmah Disyari’atkannya Zakat Fithri

Zakat Fithri mempunyai hikmah yang banyak, diantaranya:
1. Untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia atau tidak bermanfaat dan kata-kata yang kotor.
2. Memberikan kecukupan kepada kaum fakir dan miskin dari meminta-minta pada hari raya ‘idul fithri sehingga mereka dapat bersenang-senang dengan orang kaya pada hari tersebut. Dan syari’at ini juga bertujuan agar kebahagiaan ini dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat muslim.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits berikut ini:


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

“Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan (jiwa) orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Ied), maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah, pen). Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Ied), maka itu adalah satu shadaqah diantara shadaqah-shadaqah”. (HR Abu Dawud, I/505 no.1609, Ibnu Majah I/585 no. 1827. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani di dalam Irwa’ Al-Gholil III/333).

C. Hukum Zakat Fithri

Zakat fithri wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki atau perempuan, anak-anak atau orang dewasa, merdeka atau pun budak. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar radhiyallahu anhu, bahwa dia berkata:


فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Kewajiban itu dibebankan kepada budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar zakat fithri itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju shalat (‘Ied)”. (HR Bukhari II/547 no. 1432, Muslim II/679 no. 986, dan selainnya)
Juga berdasarkan penafsiran Said bin Musayyib dan Umar bin Abdul Aziz terhadap firman Allah Ta’ala:


قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى

“Sungguh beruntung orang yang mensucikan dirinya.” (QS. Al A’la: 14) dengan zakat fithri.

Demikian pula ijma’ (konsensus) para ulama menetapkan wajibnya zakat fithri, sebagaimana dikatakan Ibnu Al-Mundzir: “Para ulama yang kami menghafal dari mereka telah bersepakat bahwa shadaqah (zakat) fithri itu hukumnya wajib.” (Lihat Al-Ijma’ karya Ibnu Al-Mundzir hal.49, dengan dinukil dari Shahih Fiqhus Sunnah II/79-80)

Catatan: Perlu diperhatikan bahwa ash-shogir (anak kecil) dalam hadits ini tidak termasuk di dalamnya janin. Karena ada sebagian ulama seperti Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini kurang tepat karena janin tidaklah disebut ash-shogir (anak kecil) dalam bahasa Arab maupun secara ‘urf (anggapan/kebiasaan orang Arab). (Lihat Shifat Shaum Nabi, hal.102). Namun jika ada yang mau membayarkan zakat fithri untuk janin (yang telah berusia empat bulan atau lebih, karena telah ditiupkan ruh padanya, pen) tidaklah mengapa, karena dahulu sahabat Utsman bin ‘Affan radhiyallahu anhu pernah mengeluarkan zakat fithri bagi janin dalam kandungan. (Lihat Majelis Bulan Ramadhan, hal.381)

D. Siapakah Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fithri?

Zakat fithri wajib ditunaikan oleh setiap orang yang telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:
1. Beragama Islam. Sedangkan orang kafir tidak wajib untuk menunaikannya, namun mereka akan diberi sanksi di akhirat karena tidak menunaikannya.
2. Mampu mengeluarkan zakat fithri. Karena Allah Ta’ala tidaklah membebani hamba-Nya kecuali sesuai dengan kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman:


لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. Al Baqarah: 286).
Adapun batasan mampu menurut mayoritas ulama, adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang demikian berarti dia termasuk orang mampu dan wajib mengeluarkan zakat fitri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ قَالَ « أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ

“Barangsiapa meminta-minta sedangkan dia mempunyai sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia sedang memperbanyak dari api neraka (dalam riwayat lain: bara api Jahannam, pen).” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran (harta itu) mencukupi? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seukuran makanan yang mengenyangkan sehari-semalam.” (HR. Abu Daud I/512 no.1629. Dan hadits ini dinilai shohih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shohih Sunan Abu Daud.) (Lihat Shohih Fiqhis Sunnah, II/80)

Demikian pula wajib dikeluarkan zakatnya bagi setiap orang yang termasuk dalam kriteria berikut ini:
• Anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan masih hidup sesudah matahari terbenam meskipun hanya beberapa saat.
• Memeluk Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
• Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.

Permasalahan: Bagaimana dengan anak dan istri yang menjadi tanggungan suami, apakah perlu mengeluarkan zakat sendiri-sendiri?

Menurut Imam Nawawi, kepala keluarga wajib membayar zakat fithri keluarganya. Bahkan menurut Imam Malik, Imam Syafi’i dan mayoritas ulama, wajib bagi suami untuk mengeluarkan zakat istrinya karena istri adalah tanggungan nafkah suami. (Syarh Nawawi ‘ala Muslim, VII/59).

Namun menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, jika mereka mampu, sebaiknya mereka mengeluarkannya atas nama diri mereka sendiri, karena pada asalnya masing-masing mereka terkena perintah untuk menunaikannya. (Lihat Majelis Bulan Ramadhan, 381). Wallahu a’lam bish-showab.

E. Ukuran Zakat Fithri

Berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhu yang telah kita sebutkan di atas, bahwa ukuran zakat fithri yang wajib dikeluarkan adalah 1 (satu) sho’ kurma atau gandum (atau sesuai makanan pokok penduduk suatu negeri, pent). Sedangkan menurut ukuran zaman sekarang, para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan bahwa 1 (satu) sho’ sama beratnya dengan 2,157 Kg (lihat Shahih Fiqhis Sunnah II/83). Ada pula yang menetapkan bahwa 1 (satu) sho’ sama beratnya dengan 2 kg lebih 40 gram, sebagaimana hasil penelitian syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (lihat Syarhul Mumti’, VI/176-177). Dan ada pula yang menetapkan bahwa 1 (satu) sho’ sama beratnya dengan 2,5 kg, sebagaimana yang berlaku di negara kita Indonesia. Sedangkan menurut hasil penelitian Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan dipakai dalam fatwa Lajnah Daimah kerajaan Saudi Arabia bahwa 1 (satu) sho’ sama beratnya dengan 3 (tiga) kg. (lihat Fatawa Romadhon II/915 dan II/926) (Lihat juga Fatawa Lajnah Daimah no. 12572).

Dengan demikian, jika ada seorang muslim yang mengeluarkan zakat fithri seberat salah satu dari ukuran-ukuran tersebut di atas, maka sudah dianggap sah. Namun yang lebih baik dan lebih hati-hati adalah mengeluarkan zakat fitri seberat 3 kg. wallahu a’lam bish-showab.

F. Jenis Zakat Fithri.

Zakat fithri harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok penduduk suatu negeri, baik itu berupa kurma, gandum, beras, jagung, kismis, keju, atau selainnya, dan tidak terbatas pada kurma atau gandum saja (Lihat Shohih Fiqhis Sunnah, II/82). Inilah pendapat yang nampak rajih (benar dan kuat) sebagaimana dipegangi oleh para ulama pengikut madzhab imam Malik, imam Syafi’i, dan juga merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

G. Bolehkan Mengeluarkan Zakat Fithri dengan Uang?

Menurut pendapat mayoritas ulama, bahwa zakat fithri tidak boleh dikeluarkan dalam bentuk selain makanan pokok. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan kaum muslimin agar membayar zakat fithri dengan makanan pokok (sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Ibnu Umar di atas). Dan ketentuan beliau ini tidak boleh dilanggar.
Oleh karena itu, tidak boleh mengganti makanan pokok dengan uang yang seharga makanan pokok tersebut dalam membayar zakat fithri karena ini berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan alasan lainnya adalah:
1. Selain menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyelisihi amalan para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang menunaikannya dengan satu sho’ kurma atau gandum (makanan pokok mereka pada saat itu, pen). Sementara dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:


فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ

“Wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan tuntunanku dan tuntunan para khalifah yang lurus yang mendapat petunjuk.” (HR. Abu Daud II/610 no. 4607, dan At-Tirmidzi V/44 no. 2676)
2. Zakat fithri adalah suatu ibadah yang diwajibkan dari suatu jenis tertentu. Oleh sebab itu, posisi jenis barang yang dijadikan sebagai alat pembayaran zakat fithri itu tidak dapat digantikan sebagaimana waktu pelaksanaannya juga tidak dapat digantikan. Jika ada yang mengatakan bahwa menggunakan uang itu lebih bermanfaat. Maka kami katakan bahwa Nabi yang mensyari’atkan zakat dengan makanan tentu lebih sayang kepada orang miskin dan tentu lebih tahu mana yang lebih manfaat bagi mereka. Allah yang mensyari’atkannya pula tentu lebih tahu kemaslahatan hamba-Nya yang fakir dan miskin, tetapi Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mensyariatkan dengan uang.

Perlu diketahui pula bahwa pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah terdapat mata uang. Tetapi beliau tidak memerintahkan para sahabatnya untuk membayar zakat fitri dengan uang? Seandainya diperbolehkan dengan uang, lalu apa hikmahnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dengan satu sho’ gandum atau kurma? Seandainya boleh menggunakan uang, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengatakan kepada umatnya, ‘Satu sho’ gandum atau harganya.’

Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi berkata: “Zakat fithri wajib dikeluarkan dari jenis-jenis makanan (pokok, Pen), dan tidak menggantinya dengan uang, kecuali karena darurat (terpaksa). Karena, tidak ada dalil (yang menunjukkan) bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggantikan zakat fithri dengan uang. Bahkan juga tidak dinukilkan dari seorang sahabat pun, bahwa mereka mengeluarkannya dengan uang”. (Minhajul Muslim, halaman 231).

H. Waktu Mengeluarkan Zakat Fithri.

Waktu mengeluarkan Zakat Fithri yang utama adalah sebelum manusia keluar menuju tempat sholat ‘Ied, dan boleh didahulukan satu atau dua hari sebelum hari raya ‘idul Fithri sebagaimana yang dilakukan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma. Adapun membayar zakat fithri setelah selesai melaksanakan sholat Ied, maka tidak boleh dan tidak sah. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini:


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

“Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan (jiwa) orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Ied), maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah, pen). Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Ied), maka itu adalah satu shadaqah diantara shadaqah-shadaqah”. (HR Abu Dawud, I/505 no.1609, Ibnu Majah I/585 no. 1827. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani di dalam Irwa’ Al-Gholil III/333).

I. Penerima Zakat Fithri

Berdasarkan pendapat yang paling rajih (kuat dan benar), bahwa yang berhak menerima zakat fithri hanyalah orang-orang fakir dan miskin saja, sedangkan 6 (enam) golongan penerima zakat lainnya (sebagaimana terdapat dalam surat At Taubah, ayat 60) tidak berhak menerimanya. Inilah pendapat yang dipegangi oleh para ulama pengikut madzhab imam Malik, dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa (XXV/71-78), Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (II/44). Pendapat ini dianggap lebih tepat karena lebih cocok dengan tujuan disyariatkannya zakat fithri, yaitu untuk memberi makan orang miskin sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas di atas, “…sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (Lihat Shohih Fiqhis Sunnah, II/85)

J. Apakah Panitia Zakat (Amil) Berhak Mendapat Bagian Dari Zakat Fithri?

Panitia Zakat (Amil) yang menarik atau mengumpulkan zakat fithri dan membagikannya kepada orang-orang fakir dan miskin tidak berhak menerima atau mengambil bagian dari zakat fithri sedikit pun dengan sebab mereka sebagai pengurus atau paniti zakat, kecuali jika dia termasuk dalam golongan fakir dan miskin, maka dia berhak mendapatkan bagian dari zakat fithri tersebut.

Demikian pembahasan singkat dan global tentang permasalahan dan hukum yang berkaitan dengan zakat fithri. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi penulis dan pembacanya kita. Wallahu a’lam bish-showab.

[Sumber: Majalah PENGUSAHA MUSLIM edisi 20 Volume 2 / 15 Agustus 2011]
Readmore...

Tips Membuang Pikiran Kotor

 
Dijawab oleh Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra, M.A.


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum,
Ustadz, saya ingin bertanya: Bagaimana caranya untuk menghilangkan pikiran kotor? karena hal itu membuat saya tidak bisa konsentrasi dalam belajar. Apakah saya harus diruqyah? dan apakah saya harus segera menikah? terima kasih. Wassalamu’alaikum.

Dian

Jawaban Ustadz:

‘Alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,
Cara untuk menghilangkan pikiran kotor dapat dilakukan dengan beberapa hal
berikut:

Pertama,
Menjauhi segala sebab yang dapat menimbulkan hal tersebut seperti menonton film, membaca cerita porno atau berita tentang terjadinya pemerkosaan, begitu juga melihat gambar porno, serta menjaga pandangan dari melihat wanita (apa lagi di negeri kita porno aksi sebagai santapan yang biasa dinikmati), semoga Allah melindungi kita dari fitnah wanita dan fitnah dunia.

Kedua,
Mengambil pelajaran dari kisah para nabi atau orang sholeh yang mampu menjaga diri ketika dihadapkan kepada fitnah wanita, seperti kisah nabi Yusuf ‘alaihissalam, betapa beliau saat digoda oleh wanita yang bangsawan lagi cantik, tapi hal itu tidak mampu menebus tembok keimanan beliau, bahkan beliau memilih untuk ditahan dari pada terjerumus ke dalam maksiat.

Ketiga,
Ingat akan besarnya pahala diri di sisi Allah yang dijanjikan bagi orang yang mampu menjaga kehormatan diri sebagaimana yang disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan mendapat naungan dari Allah pada hari yang tiada naungan kecuali naungan Allah disebutkan di antaranya adalah seorang pemuda yang diajak untuk melakukan zina oleh seorang wanita cantik lagi bangsawan, anak muda itu menjawab: “Aku takut pada Allah”. Di samping mengingat tentang balasan yang akan diterimanya dalam surga yaitu bidadari yang senyumnya berkilau bagaikan cahaya, silakan baca bagaimana kecantikan bidadari yang diceritakan Allah dalam Al Quran.

Keempat,
Ingat betapa besarnya azab yang akan diterima bagi orang yang melakukan zina silakan baca ayat-ayat dan hadits-hadits yang mengharamkan zina, seperti yang disebutkan dalam hadits bawa para pezina akan diazab dalam gerbong yang berbentuk kerucut, yang arah kuncupnya ke atas di bawahnya dinyalakan api bergelora dan membara, mereka melayang-layang dalam gerbong yang berbentuk kerucut tersebut karena disembur api dari bawah, tapi tidak bisa keluar karena lobang atas gerbong itu sangat kecil. Mereka berteriak dan memekik sekuat-kuatnya, sehingga pekik satu sama lainnya pun menyiksa. Semoga Allah menjauhkan kita dari api neraka.

Kelima,
Menyibukkan diri dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat, jangan banyak menyendiri dan berkhayal. Di samping selalu berdoa kepada Allah supaya dihindarkan dari berbagai maksiat.

Keenam,
Bila memiliki kemampuan untuk berkeluarga ini adalah jalan yang paling terbaik yang dianjurkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bila tidak mampu maka usahakan berpuasa Senin Kamis, wallahu a’lam.

***

Artikel www.konsultasisyariah.com dan dipublikasikan ulang oleh www.salafiyunpad.wordpress.com
Readmore...

Syair: Keyakinan Muslim Sejati

 
Syair: Keyakinan seorang muslim
إِنْ كَانَ تَابِعُ أَحْمَدٍ مُتَوَهِّبًا
فَأَنَا الْمُقِرُّ بِأَنَّنِيْ وَهَّابِيْ
Jika pengikut setia Ahmad1) dijuluki WAHABI2)
Maka aku adalah seorang wahabi

أَنْفِي الشَّرِيْكَ عَنِ اْلإِلَهِ فَلَيْسَ لِيْ
رَبٌّ سِوَى الْمُتَفَرِّدِ اْلوَهَّابِ
Kutolak sekutu bagi Allah, bagiku
Tiada Ilah selain Yang Maha Tunggal AL-WAHHAB3)

لاَ قُبَةٌ تُرْجَى وَلاَ وَثَنٌ وَلاَ
قَبْرٌ لَهُ سَبَبٌ مِنَ اْلأَسْبَابِ
Bukan kubah, berhala maupun kuburan
Yang diharapkan sebagai penyebab segala sesuatu

كَلاَّ وَلاَ حَجَرٌ، وَلاَ شَجَرٌ وَلاَ
عَيْنٌ وَلاَ نُصُبٌ مِنَ اْلأَنْصَابِ
Sekali bukan tetap bukan, demikian juga
Bukan batu, pohon, mata air4) dan monumen5)

أَيْضًا وَلَسْتُ مُعَلِّقًا لِتَمِيْمَةِ
أَوْ حَلَقَةٍ، أَوْ وَدْعَةٍ أَوْ نَابِ
Juga, aku tidak menggantungkan jimat,
Gelang, kerang undian atau taring6)

لِرَجَاءِ نَفْعٍ، أَوْ لِدَفْعِ بَلِيَّةٍ
اللهُ يَنْفَعُنِيْ، وَيَدْفَعُ مَا بِيْ
Tuk dapatkan manfaat atau tolak petaka
Allah sajalahYang memberi manfaat dan menghilangkan petaka

وَاْلاِبْتِدَاعُ وَكُلُّ أَمْرٍ مُحْدَثٍ
فِي الدِّيْنِ يُنْكِرُهُ أُوْلُو اْلأَلْبَابِ
Bid’ah dan perkara baru dalam agama
Diingkari oleh orang-orang yang berakal7)

أَرْجُوْ بِأَنِّيْ لاَ أَقَارِبُهُ وَلاَ
أَرْضَاهُ دِيْنًا، وَهُوَ غَيْرُ صَوَابِ
Aku tidak ingin mendekatinya dan
Tidak meridhainya sebagai agama, itu adalah keliru

وَأَعُوْذُ مِنْ جَهْمِيَّةٍ عَنْهَا عَتَتْ
بِخِلاَفِ كُلِّ مُؤَوِّلِ مُرْتَابِ
Akupun berlindung dari Jahmiyyah8 ) yang membangkang
Aku menyelisihi setiap penyeleweng makna lagi ragu9)

وَاْلاِسْتِوَاءُ فَإِنَّ حَسْبِيْ قُدْوَةٌ
فِيْهِ مَقَالُ السَّادَةِ اْلأَنْجَابِ
Adapun istiwa’10), maka cukup bagiku sebagai teladan
Pendapat para tokoh yang mulia

الشَّافِعِي وَمَالِكٍ وَأَبِيْ حَنِيْـ
ـفَةَ وَابْنِ حَنْبَلِ التَّقِيِّ اْلأَوَّابِ
Asy-Syafi’i, Malik, Abu Hanifah
Dan Ibnu Hambal yang bertakwa lagi terhormat

وَبِعَصْرِنَا مَنْ جَاءَ مُعْتَقِدًا بِهِ
صَاحُوْا عَلَيْهِ مُجَسِّمٌ وَهَّابِيْ
Adapun di zaman kita, siapa saja yang berkeyakinan
Seperti keyakinan mereka, dijuluki mujassim11) wahabi

جَاءَ الْحَدِيْثُ بِغُرْبَةِ اْلإِسْلاَمِ فَلْـ
يَبْكِ الْمُحِبُّ لِغُرْبَةِ اْلأَحْبَابِ
Hadits telah memberitakan tentang asingnya Islam
Maka menangislah pecinta kebenaran, karena sedikitnya teman

فَاللَّهُ يَحْمِيْنَا، وَيَحْفَظُ دِيْنَنَا
مِنْ شَرِّ كُلِّ مُعَانِدٍ سَبَّابِ
Allah-lah Yang melindungi kita dan menjaga agama kita
Dari kejahatan setiap penentang lagi pencela

وَيُؤَيِّدُ الدِّيْنَ الْحَنِيْفَ بِعُصْبَةٍ
مُتَمَسِّكِيْنَ بِسُنَّةٍ وَكِتَابِ
Dia-lah Yang menguatkan agama nan lurus, dengan perantaraan
Suatu kelompok yang berpegang teguh terhadap al-Qur’an dan Sunnah

لاَ يَأْخُذُوْنَ بِرَأْيِهِمْ وَقِيَاسِهِمْ
وَلَهُمِ إِلَى اْلوَحْيَيْنِ خَيْرُ مَآبِ
Tidak mendahulukan akal dan qiyas mereka
Bagi mereka, kedua wahyu adalah sebaik-baik pedoman

قَدْ أَخْبَرَ الْمُخْتَارُ عَنْهُمْ أَنَّهُمْ
غُرَبَاءُ بَيْنَ اْلأَهْلِ وَاْلأَصْحَابِ
Sang terpilih12) telah memberitakan keadaan mereka
Merekalah orang-orang yang dikucilkan oleh keluarga dan teman

سَلَكُوْ طَرِيْقَ السَّالِكِيْنَ إِلَى الْهُدَى
وَمَشَوْا عَلَى مِنْهَاجِهِمْ بِصَوَابِ
Meniti jalan para pencari hidayah
Meneladani prinsip mereka dengan benar

مِنْ أَجَلِ ذَا أَهْلُ اْلغُلُوِّ تَنَافَرُوْا
عَنْهُمْ فَقُلْنَا لَيْسَ ذَا بِعُجَابِ
Karena itulah orang-orang ekstrim memusuhi mereka
Maka kami katakan, bahwa hal itu tidaklah mengherankan

نَفَرَ الَّذِيْنَ دَعَاهُمْ خَيْرُ اْلوَرَى
إِذْ لَقَّبُوْهُ بِسَاحِرٍ كَذَّابِ
Telah lari orang-orang yang diseru sebaik-baik manusia (Rasulullah)
Bahkan mereka menjulukinya sebagai penyihir lagi pendusta

مَعَ عِلْمِهِمْ بِأَمَانَةٍ وَدِيَانَةٍ
فِيْهِ وَمَكْرَمَةٍ، وَصِدْقِ جَوَابِ
Meski mereka tahu tentang ketinggian amanah dan agamanya
Kemuliaan dan kejujuran jawabannya

صَلَّى عَلَيْهِ اللَّهُ مَا هَبَّ الصَّبَا
وَعَلَى جَمِيْعِ اْلآلِ وَاْلأَصْحَابِ
Semoga sholawat Allah tercurah atasnya selama angin Shoba13) berhembus
Demikian juga atas segenap keluarga dan sahabatnya.

————————————

Footnote

1. Yakni: Nabi Muhammad yang salah satu nama beliau adalah Ahmad
2. Nisbat dan penyematan kepada Syekh Muhammad bin Abdil Wahhab, ulama reformis di jazirah arab
3. Salah satu nama Allah yang bermakna Maha Memberi
4. Mata air yang dipakai mandi untuk tabarruk dan penyembuhan suatu penyakit.
5. Yakni: Monumen yang beralih fungsi menjadi berhala yang diibadahi selain Allah
6. Dua benda terakhir yang disebutkan, banyak digantungkan pada kapal sebagai usaha meraih keberuntungan
7. Karena agama ini telah sempurna, kenapa masih ditambahi?
8. Kelompok sesat yang mengingkari keberadaan Allah di atas langit, bahkan berpendapat bahwa Allah dimana-mana. Na’uudzubillaah min dzalik, apakah Allah juga berada di tempat sampah, kotor lagi najis?? Padahal Allah berfirman: (Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah, Yang bersemayam di atas ‘Arsy. (QS. Thoha: 5)
9. Yakni: terhadap nama dan sifat Allah.
10. Yakni: perkara bersemayamnya Allah di atas ‘Arsy, sebagaimana yang termaktub dalam al-Qur’an surat Thoha:5.
11. Kelompok sesat yang menganggap Allah memiliki badan persis dengan makhluk-Nya
12. Yakni: Rasulullah yang telah dipilih oleh Allah dari sekian banyak makhluk-Nya.
13. Angin pagi yang sepoi-sepoi.

Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Ed 59, hal 56-57

sumber: http://dzakhirah.co.cc
http://maramissetiawan.wordpress.com/2010/03/28/syair-keyakinan-muslim-sejati/
Readmore...

Apakah Malam Lailatul Qodar sudah ada pada suatu Malam ataukah berpindah dari satu Malam Ke Malam lainnya setiap tahunnya

 
Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan,
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah malam Lailatul Qadar itu suah pasti pada suatu malam ataukah berpindah dari suatu malam ke malam lainnya pada setiap tahunnya ?

Jawaban
Tidak diragukan lagi bahwa Lailatul Qadar terjadi pada bulan Ramadhan. Allah berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya kami telah menurunkan (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan” [Al-Qadar : 1]

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menjelaskan dalam ayat yang lain bahwa Dia telah menurunkan Al-Qur’an pada bulan Ramadhan.

“Artinya : (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an” [Al-Baqarah : 185]

Rasulullah pernah beri’tikaf pada sepuluh malam pertama bulan Ramadhan untuk mencari Lailatul Qadar, lalu beri’tikaf pada sepuluh malam pertengahan, hingga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Lailatul Qadar ini pada sepuluh malam terkahir pada bulan Ramadhan.[1]. Kemudian terjadi persamaan mimpi di antara beberapa sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia terjadi tujuh malam terakhir dari Ramadhan. Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Saya melihat bahwa mimpi kalian saling bersesuaian terjadi pada tujuh malam terakhir. Maka barangsiapa yang ingin mencarinya hendaklah ia mencarinya pada tujuh malam terakhir”

Inilah pembatasan yang paling minimal dari penentuan dalam waktu tertentu.

Jika kita memperhatikan dalil-dalil tentang Lailatul Qadar, akan jelas bagi kita bahwa Lailatul Qadar itu berpindah dari satu malam ke malam lainnya. Ia tidak terbatas dengan satu hari tertentu pada setiap tahunnya. Nabi pernah diberi tahu dalam tidurnya tentang Lailatul Qadar. Sedangkan pagi harinya beliau sujud di atas tanah yang tergenang air yang mana malam itu adalah malam ke dua puluh satu [3] Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.

“Artinya : Carilah Lailatul Qadar pada hari ganjil di sepuluh malam terakhir dari Ramadhan” [4]

Hal ini menujukkan bahwa Lailatul Qadar tidak terbatas pada satu malam tertentu. Dari sini terkumpullah dalil-dalilnya, sehingga seyogyanya seseorang selalu mengharap turunnya Lailatul Qadar pada setiap malam dari sepuluh malam terakhir. Dan pahala Lailatul Qadar itu diperoleh oleh siapa saja yang menghidupkan malam itu dengan penuh iman dan ikhlas, baik itu mengetahuinya atau tidak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa bangun shalat pada malam Lailatul Qadar karena iman dan keikhlasan maka dosanya yang telah lalu diampuni” [5]

Di sini tidak dikatakan, jika ia tahu waktu turunnya. Jadi tidak disyaratkan untuk mendapatkan pahala Lailatul Qadar orang yang beribadah harus mengetahui waktunya dengan pasti. Tetapi barangsiapa beribadah pada setiap malam dari sepuluh malam terkahir bulan Ramadhan, karena keimanan dan keikhlasan maka kami yakin bahwa ia pasti mendapatkan Lailatul Qadar sama saja apakah terjadi di awalnya, pertengahannya ataupun akhirnya. Allah lah yang memberi taufik.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]
________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Bukhari dalam “Fadhlu Lailatul Qadri” Bab Mencari Lailatul Qadar (2016). Dan Muslim dalam “Shiyam” Bab Keutamaan Lailatul Qadar.
[2]. Hadits Riwayat Bukhari dalalm “Fadhilah Lailatul Qadar” Bab Mencari Lailatul Qadar (2015). Dan Muslim Dalam “Shiyam” Bab Keutamaan Lailatul Qadar (215).
[3]. Sudah ditakhrij
[4] Hadits Riwayat Bukhari Dalam “Shalat Tarawih” Bab Mencari Lailatul Qadar Pada Malam Ganjil Dari Sepuluh Malam Terakhir (1913). Dan Muslim Dalam “Shiyam” Bab Keutamaan Lailatul Qadar (1169)
[5] Hadits Riwayat Bukhari “Kitab Iman” Bab Sunnah Shalat Bulan Ramadhan Termasuk Dari Iman (37). Dan Muslim “Shalat Musafirin” Bab Hasungan Untuk Shalat Bulan Ramadhan (173).

sumber: www.almanhaj.or.id
Readmore...

Beberapa Kekeliruan Kaum Muslimin Seputar Lailatur Qodar

 
oleh: Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman

kekeliruan...
Berikut ini, kami ketengahkan sebuah karya tulis perihal beberapa kesalahan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin berkaitan dengan Lailatul Qadar. Makalah yang ditulis oleh Syaikh Masyhur bin Hasan, kami terjemahkan dari Al-Ashalah, Edisi 3/15 Sya’ban 1413 H halaman 76-78. Semoga bermanfaat dan sebagai peringatan bagi kami serta segenap kaum muslimin. (Redaksi).

Kesalahan-kesalahan dan pelanggaranpelanggaran yang dilakukan oleh beberapa kaum muslimin dalam masalah puasa dan shalat tarawih sangat banyak; baik dalam masalah keyakinan, hukum atau perbuatan. Sebagian mengira, bahkan meyakini beberapa masalah yang bukan dari Islam, sebagai rukun Islam. Mereka mengambil sesuatu yang rendah (dalam urusan puasa dan lainnya), sebagai pengganti yang lebih baik, karena mengikuti orang-orang Yahudi. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menyerupai mereka. Bahkan beliau menekankan serta menegaskan, agar (kaum Muslimin) menyelisihi mereka.

Diantara kesalahan ini, ada yang khusus berkaitan dengan lailatul qadar. Kesalahan ini kami bagi menjadi dua bagian.

Pertama : Salah Dalam Berpandangan Dan Berkeyakinan.
Diantaranya:
1. Keyakinan sebagian orang, bahwa lailatul qadar itu memiliki beberapa tanda yang dapat diraih oleh sebagian orang. Lalu orang-orang ini merangkai cerita-cerita khurafat dan khayal. Mereka mengaku melihat cahaya dari langit, atau mereka dibukakan pintu langit dan lain sebagainya.

Semoga Allah merahmati Ibnu Hajar, ketika beliau rahimahullah menyebutkan dalam Fathul Bari 4/266, bahwa hikmah disembunyikannya lailatul qadar, ialah agar timbul kesungguh-sungguhan dalam mencarinya. Berbeda jika malam qadar tersebut ditentukan, maka kesungguhansungguhan hanya sebatas pada malam tertentu itu.

Kemudian Ibnu Hajar menukil riwayat dari Ath-Thabari rahimahullah, bahwa beliau rahimahullah memilih pendapat (yang menyatakan, pent.), semua tanda itu tidaklah harus terjadi. Dan diraihnya lailatul qadar itu tidak disyaratkan harus dengan melihat atau mendengar sesuatu.

Ath Thabari lalu mengatakan,”Dalam hal dirahasiakannya lailatul qadar, terdapat bukti kebohongan orang yang beranggapan, bahwa pada malam itu akan ada hal-hal yang dapat terlihat mata, apa yang tidak dapat terlihat pada seluruh malam yang lain. Jika pernyataan itu benar, tentu lailatul qadar itu akan tampak bagi setiap orang yang menghidupkan malam-malam selama setahun, utamanya malam-malam Ramadhan.”

2. Perkataan sebagian orang, bahwa lailatul qadar itu sudah diangkat (sudah tidak ada lagi, pent). Al Mutawalli, seorang tokoh madzhab Syafi’i dalam kitab At Tatimmah telah menceritakan, bahwa pernyataan itu berasal dari kaum Rafidhah (Syi’ah). Sementara Al Fakihani dalam Syarhul Umdah telah menceritakan, bahwasanya berasal dari madzhab Hanafiyah.

Demikian ini merupakan gambaran rusak dan kesalahan buruk, yang dilandasi oleh pemahaman keliru terhadap sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ada dua orang yang saling mengutuk pada lailatul qadar,

أِنَّّها رُفِعتْ

“Sesungguhnya lailatul qadar itu sudah terangkat”

Pendalilan (kesimpulan) ini terbantah dari dua segi.

a. Para ulama mengatakan, yang dimaksud dengan kata “terangkat”, yaitu terangkat dari hatiku, sehingga aku lupa waktu pastinya; karena sibuk dengan dua orang yang bertengkar ini.

Dikatakan juga (maksud kata terangkat, pent.), yaitu terangkat barakahnya pada tahun itu. Dan maksudnya, bukanlah lailatul qadar itu diangkat sama sekali. Hal itu ditunjukkan oleh hadits yang dikeluarkan Imam Abdur Razaq rahimahullah dalam Mushannaf-nya 4/252, dari Abdullah bin Yahnus, dia berkata,”Aku berkata kepada Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,‘Mereka menyangka, bahwa lailatul qadar itu sudah diangkat’,” Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Orang yang mengatakan hal itu telah berbuat bohong.”

b. Keumuman hadits yang mengandung dorongan untuk menghidupkan malam qadar dan penjelasan tentang keutamaannya.

Seperti hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari rahimahullah dan lainnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَة القَدرِ أِعيمَا نًا واحتسَابًا غُفِرَلَهُ مَا تَقَدَّّّمَ مِنْ ذَنْبهِ

“Barangsiapa yang shalat pada lailatul qadar karena iman dan karena mengharapkan pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat”.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,”Ketahuilah,bahwa lailatul qadar itu ada. Dan lailalatul qadar itu terlihat. Dapat dibuktikan oleh siapapun yang dikehendaki dari keturunan Adam, (pada) setiap tahun di bulan Ramadhan, sebagaimana telah jelas melalui hadits-hadits ini, dan melalui beritaberita dari orang shalih tentang lailatul qadar. Penglihatan orang-orang shalih tersebut tentang lailatul qadar tidak bisa dihitung.”

Saya (Syaikh Masyhur) mengatakan: Ya, kemungkinan diketahuinya lailatul qadar itu ada. Banyak tanda-tanda yang telah diberitahukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa lailatul qadar itu, adalah satu malam diantara malam-malam Ramadhan. Dan mungkin, demikian ini maksud perkataan Aisyah radhiyallahu a’nha pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, dan beliau menshahihkannya,

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّّهِ أَرَأَيْت أِنْ عَلِمْتُ أَيَّّ لَيْلةُ الْقَدْر مَا أَقُو لُ فِيهَا

“Aku Katakan,”Wahai Rasulullah, jika aku mengetahui (adanya) malam itu (sebagai) lailatul qadar, apa yang kuucapkan pada malam itu?”

Dalam hadits ini -sebagaimana dikatakan Imam Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar 3/303 terdapat bukti, kemungkinan lailatul qadar dapat diketahui dan (juga bukti, pent.) tentang tetap adanya malam itu.”

Az Zurqani rahimahullah mengatakan dalam syarah Muwaththa’ 2/491, “Barangsiapa yang menyangka, bahwa makna –yang terdapat pada hadits di atas, (yaitu) lailatul qadar sudah diangkat- yakni sudah tidak ada lagi, maka dia keliru. Kalau seandainya benar seperti itu, tentulah kaum muslimin tidak diperintahkan untuk mencarinya. Hal ini dikuatkan oleh kelanjutan hadits,

عَسَى أَنْ يَكُوْنَ خَيْرًا لَكمْ

“Semoga (dirahasiakannya waktu lailatul qadar itu, pent.) [1] menjadi lebih baik bagi kalian”.

Karena dirahasiakannya waktu lailatul qadar itu, menyebabkan orang tertuntut untuk melaksanakan qiyamul lail selama satu bulan penuh. Hal ini berbeda jika pengetahuan tentang waktunya dapat diketahui secara jelas”.

Kesimpulannya, lailatul qadar tetap ada sampai hari kiamat. Sekalipun penentuan tepatnya kejadian tersebut dirahasiakan, dalam arti, tetap tidak dapat menghilangkan kesamaran dan ketidakjelasan tentang waktunya.

Meskipun pendapat yang rajih (terkuat), bahwa lailatul qadar ada pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan dan dalil-dalil menguatkan, bahwasanya dia adalah malam duapuluh tujuh, akan tetapi memastikannya dengan cara yang yakin merupakan perkara sulit. Allahu a’lam.

Kedua : Kesalahan-Kesalahan Dalam Amal Perbuatan Dan Tingkah Laku.
Kesalahan-kesalahan yang dilakukan manusia pada lailatul qadar itu banyak sekali. Hampir tidak ada yang bisa selamat, kecuali yang dipelihara Allah.
Diantaranya,

1. Mencari dan menyelidiki keberadaannya dan tersibukkan dengan mengintai tanda-tanda lailatul qadar, sehingga lalai beribadah ataupun berbuat taat pada malam itu.

Betapa banyak orang-orang yang shalat, kita lihat diantara mereka lupa membaca Al Qur’an, dzikr dan lupa mencari ilmu karena urusan ini. Engkau dapati salah seorang diantara mereka –menjelang terbitnya matahari memperhatikan matahari untuk mengetahui, apakah sinar matahari ini terik ataukah tidak? Mestinya, orang-orang ini memperhatikan pesan yang terdapat pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عَسَى أَنْ يَكُوْنَ خَيْرًا لَكمْ

“Semoga (dirahasiakannya waktu lailatul qadar itu, pent.) menjadi lebih baik bagi kalian”.

Dalam hadits ini terdapat isyarat, bahwa malam itu tidak ditentukan. Para ahli ilmu menarik kesimpulan dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa dirahasiakannya waktu lailatul qadar itu lebih baik. Mereka mengatakan, “Hikmah dalam hal itu, agar seorang hamba bersungguh-sungguh dan memperbanyak amal pada tiap-tiap malam dengan harapan agar bertepatan dengan lailatul qadar. Berbeda jika lailatul qadar itu (telah) ditentukan. Maka, sungguh amal itu hanya akan diperbanyak (pada) satu malam saja, sehingga ia luput dari beribadah pada malam lainnya, atau berkurang. Bahkan sebagian ahli ilmu mengambil satu faidah dari sabda Nabi Shallallalhu ‘alaihi wa sallam tersebut, bahwa sebaiknya orang yang mengetahui lailatul qadar itu menyembunyikannya -berdasarkan dalil- bahwa Allah Azza wa Jalla telah mentaqdirkan kepada NabiNya Shallallahu ‘alaihi was allam untuk tidak memberitakan ketepatan waktunya. Sedangkan semua kebaikan ada pada apa yang telah ditaqdirkan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, merupakan sunnah untuk mengikuti beliau dalam hal ini.

Dari uraian di atas, dapat diketahui kekeliruan orang-orang dalam giatnya mereka shalat secara khusus, atau beribadah secara umum pada malam ke duapuluh tujuh, dengan memastikan atau seakan memastikan, bahwa malam itu adalah lailatul qadar, kemudian meninggalkan shalat dan tidak bersungguhsungguh berbuat taat pada malam-malam lainnya.

Persangkaannya, bahwa mereka hanya akan mendapatkan ganjaran ibadah lebih dari seribu bulan ketika menghidupkan malam ini (malam duapuluh tujuh, pent.) saja.

Kekeliruan ini membuat banyak orang melampaui batas dalam berbuat taat pada malam ini. Anda bisa lihat, diantara mereka ada yang tidak tidur, bahkan tidak henti-hentinya shalat dengan memaksakan diri tanpa tidur. Bahkan mungkin ada sebagian yang shalat, lalu memperlama shalatnya, sementara dia berjuang keras melawan kantuknya. Dan sungguh, kami pernah melihat diantara mereka ada yang tidur dalam sujud.

Dalam hal ini, satu sisi merupakan pelanggaran terhadap petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam yang melarang kita melakukan hal itu. Pada sisi lainnya, itu merupakan beban dan belenggu yang telah dihilangkan dari kita -berkat karunia dan nikmatNya Azza wa Jalla .

2. Diantara kesalahan sebagian kaum muslimin pada malam ini, yaitu sibuk mengatur acara, menyampaikan ceramah. Sebagian lagi sibuk dengan nasyid-nasyid dan nyanyian puji-pujian, sehingga lalai berbuatan taat. Anda bisa saksikan, ada orang yang begitu bersemangat, berkeliling ke masjid-masjid dengan menyampaikan berita terkini, serta bagaimana upaya pemecahannya. Itu dilakukan hingga menyebabkan pemanfaatan malam itu keluar dari apa yang dimaksudkan syari’at.

3. Diantara kekeliaruan mereka juga, yaitu mengkhususkan sebagian ibadah pada malam itu seperti shalat khusus lailatul qadar.
Sebagian lagi senantiasa mengerjakan shalat Tasbih secara berjama’ah tanpa hujjah. Sebagian lagi -pada malam ini- melaksanakan shalat hifzhul Qur’an, padahal tidak ada dasarnya.

Pelanggaran-pelanggaran dan kekeliruan yang berkaitan dengan lailatul qadar –yang dilakukan banyak kaum muslimin- sangat beragam dan banyak sekali. Kalau kita kumpulkan dan kita selidiki, maka tentu pembicaraan ini menjadi panjang. Apa yang kami sampaikan disini, baru sebagian kecil saja. (Insya Allah) bermanfaat bagi penuntut ilmu, pendamba kebenaran dan pencari al haq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun V/1422/2001M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
________
Footnote
[1]. Syarah shahih Muslim. Bab Fadlu Lailatul Qadar

sumber: www.almanhaj.or.id
Readmore...
sunnah

blog copas